bisnis yang tidak hanya untuk kaum muda, tp semua usia..

Photobucket

Sabtu, 26 Juni 2010

Perjanjian Kerja Sama

PERJANJIAN KERJASAMA

Nomor:

Pada hari ini, Kamis, dua puluh empat Juni dua ribu sepuluh, Pukul tiga belas Waktu Indonesia Barat.

Berhadapan dengan saya, ELVINA RENTALYA TAMPUBOLON, Sarjana Hukum, Notaris di Deli Serdang, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini: ---------------------------------------------------------------------------------

I. Tuan A, lahir di Jayapura, pada tanggal 15 Februari 1978, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Pintu Air gang Saurdot Nomor 2C, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) 0001.025.150288.025. Buat selanjutnya akan disebut juga Pihak Pertama--------------------------------------------------------------------

II. Tuan B lahir di Bengkulu, pada tanggal 25 Januari 1971, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di, Jalan Bengkalis, Kelurahan Sidoardjo, Kecamatan Medan Kota, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) 0001.007.030709.009. Buat selanjutnya akan disebut juga Pihak Kedua------------------------------------------------------------------------------------------

Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, Notaris ELVINA RENTALYA TAMPUBOLON, lebih dahulu dengan ini menerangkan:

- Bahwa pihak pertama adalah pihak yang menjamin ketersediaan dana/pemberi modal pada perusahaan penggilingan plastik bernama JAYA LESTARI PLASTIK, yang terletak di Jalan Nelayan Rumbai Pekan Baru, Riau dan telah menginvestasikan dananya sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;-------

- Bahwa Pihak Kedua adalah pemilik/pihak yang menjalankan usaha penggilingan plastik bernama JAYA LESTARI PLASTIK. -------------------------------------------

- Bahwa Pihak Pertama memberi kuasa penuh kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usaha penggilingan plastik tersebut di atas dan melaporkan kegiatan operasional penggilinagn tersebut di atas kepada Pihak Pertama; ---------------------

- Baawa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah tercapai kesepakatan untuk kerja sama ; ------------------------------------------------------------------------------------------

Sehubungan dengan apa yang telah diterangkan lebih dahulu tersebut, selanjutnya para penghadap telah sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------PASAL 1------------------------------------------

Kerja sama ini bergerak dalam bidang usaha penggilingan plastik pada perusahaan penggilingan bernama JAYA LESTARI PLASTIK, yang beralamatkan di Jalan Nelayan Rumbai Pekan Baru, Riau. ---------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------PASAL 2------------------------------------------

Pihak Kedua tetap berkewajiban dan bertanggung jawab mengurus segala sesuatu yang menyangkut izin operasional setempat yang masih diperlukan hal tersebut dan/atau harus memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku di daerah setempat agar tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam hal pelaksanaan usaha penggilingan plastik tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------PASAL 3------------------------------------------

Pihak Kedua berkewajiban mengurus dan bertanggung jawab atas hasil produksi dan memasarkan hasil usaha penggilingan plastik tersebut. -----------------------------------------

-----------------------------------------PASAL 4--------------------------------------

Pihak Pertama akan mengevaluasi hasil produksi dan hasil penjualan setiap bulannya yang siterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua. --------------------------------------------

-----------------------------------------PASAL 5---------------------------------------

Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak memeperoleh keuntungan yang diperoleh dari usaha penggilingan plastik ini masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen). Segala resiko dan kerugian yang timbul atas operasional usaha tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama dan Pihak Kedua. -------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------PASAL 6--------------------------------------

Apabila dalam pelaksanaan operasional ini tercapai kekeliruan atau perselisihan pendapat maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan dan apabila perselisihan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara musyawarah maka akan diselesaikan melalui pengadilan. --------------------------------------

-----------------------------------------PASAL 7--------------------------------------

Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal dua puluh empat Juni dua ribu sepuluh (24-06-2010) dan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan apabila diperlukan dapat ditinjau kembali atas kesepakatan kedua belah pihak. ------------------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 8-----------------------------------------------Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian menurut akta ini, akan diatur lebih lanjut atas kesepakatan kedua belah pihak. --------------------------------------------------------------------------------------PASAL 9------------------------------------------------

Biaya akta ini dipikul dan dibayar oleh Pihak Pertama. ------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 10---------------------------------------------Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Medan. ------Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini. Para penghadap saya, notaris, kenal. ------------------------------------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI------------------------------------Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Medan, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh : ----------------------------------------------------

1. Nyonya Selli Cahyani, lahir di Medan pada tanggal 01 Februari 1972, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Saudara gang Gereja Nomor 15 Kecamatan Sitirejo II, Kabupaten Medan Kota

2. Nyonya Hardika Mayline, lahir di Sorong pada tanggal 03 Mei 1976, Warga Negara Indonesia bertempat tinggal di Perumahan Menteng Indah BLok A Nomor 8, Kecamatan , Kabupaten Medan Kota

Kedua-duanya pegawai notaries Saya, yang saya, notaries kenal sebagai saksi. -------------

Segera setelah akta ini saya, notaries, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, notaris. ---------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar