bisnis yang tidak hanya untuk kaum muda, tp semua usia..

Photobucket

Kamis, 21 Mei 2009

PERBEDAAN PERBUATAN MELANGGAR/MELAWAN HUKUM DAN WANPRESTASI

Untuk menjawab pertanyaan tentang perbedaan antara perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi, Vina akan mengaitkannya dengan tugas yang diberikan oleh salah satu dosen perdata Vina di kampuz

KASUS

A,B,C,D,E hidup rukun bertetangga dan masing-masing mereka meiliki satu pintu rumah berlantai dalam bentuk gandanng/copel. Suatu saat C mendapatkan keuntungan dan dari hasil keuntungan yang diperoleh C kemudian digunakan untuk melakukan perbaikan untuk merehap rumah hingga menjadi 5 lantai. Akibatnya A,B dan D, E menjadi rusak.

Apakah perbuatan C termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum atau wanprestasi??

PEMBAHASAN

Sebelum menjawab kasus di atas, terlebih dahulu saya akan memaparkan pengertian dari Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sehingga dari pemaparan yang saya sampaikan maka akan lebih jelas untuk diambil kesimpulan atas kasus tersebut.

Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam ps. 1365 sampai dengan ps.1380 KUHPer. Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian (ps. 1365 KUHPer).

Dinamakan perbuatan melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu; antara lain kerugian-kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).

Perbuatan melawan hukum tidak hanya terdiri atas satu perbuatan, tetapi juga dalam tidak berbuat sesuatu. Dalam KHUPer ditentukan pula bahwa setiap orang tidak saja bertanggungjawab terhadap kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan orang-orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.

Ditentukan antara lain, bahwa orang tua bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan anak-anaknya yang belum cukup umur yang diam bersama mereka. Seorang majikan bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh orang bawahannya dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka. Guru sekolah bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan murid selama dalam pengawasannya. Kerugian yang ditimbulkan dapat berupa kerugian harta benda, tetapi dapat pula berupa berkurangnya kesehatan atau tenaga kerja.

Kriteria Perbuatan Melawan Hukum

Substansi dari perbuatan melawan hokum adalah sebagai berikut:

a. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau

b. melanggar hak subyektif orang lain, atau melanggar kaidah tata susila (geode zeden), atau

c. bertentangan dengan azas “Kepatutan”, ketelitian serta sikap hati-hati dalam pergaulan hidup masyarakat

Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum

Dengan turut memperhatikan dasar pertimbangan tersebut di atas, unsur-unsur

yang terdapat dalam muatan pasal 1365 itu sendiri yang merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam halnya perbuatan melawan hukum, yaitu:

a. adanya tindakan yang melawan hukum;

b. ada kesalahan pada pihak yang melakukan; dan

c. ada kerugian yang diderita.


Pengertian dari Wanprestasi

Prestasi adalah sesuatu yang dapat dituntut. Jadi dalam suatu perjanjian suatu pihak (biasanya kreditur/ berpiutang) menuntut prestasi pada pihak lainnya (biasanya debitur/ berutang). Menurut ps. 1234 KUHPer prestasi terbagi dalam 3 macam:

1. Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalam ps. 1237 KUHPer);

2. Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam ps. 1239 KUHPer); dan

3. Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat seuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam ps. 1239 KUHPer).

Apabila seseorang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian itu, maka kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan atau mentaatinya.

Apabila sorang yang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian tersebut tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka disebut orang tersebut melakukan wanprestasi.

Apabila pihak debitur yang melakukan wanprestasi maka pihak kreditur yang menuntut atau mengajukan gugatan. Ada tiga kemungkinan bentuk gugatan yang mungkin diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat dari wanprestasi, yaitu:

a. Secara parate executie;

Dimana kreditur melakukan tuntutan sendiri secara langsung kepada debitur tanpa melalui pengadilan. Dalam hal ini pihak yang bersangkutan bertindak secara eigenrichting (menjadi hakim sendiri secara bersama-sama). Pada prakteknya, parate executie berlaku pada perikatan yang ringan dan nilai ekonomisnya kecil.

b. Secara arbitrage (arbitrase) atau perwasitan;

Karena kreditur merasakan dirugikan akibat wanprestasi pihak debitur, maka antara kreditur dan debitur bersepakat untuk menyelesaikan persengketaan masalah mereka itu kepada wasit (arbitrator). Apabila arbitrator telah memutuskan sengketa itu, maka pihak kreditur atau debitur harus mentaati setiap putusan, walaupun putusan itu menguntungkan atau emrugikan salah satu pihak.

c. Secara rieele executie

Yaitu cara penyelesaian sengketa antara kreditur dan debitur melalui hakim di pengadilan. Biasanya dalam sengketa masalah besar dan nilai ekonomisnya tinggi atau antara pihak kreditur dan debitur tidak ada konsensus penyelesaian sengketa dengan cara parate executie, maka penyelesaian perkara ditempuh dengan rileele executie di depan hakim di pengadilan.

Perbedaan antara Wanprestasi dan PMH

Berbicara tentang PMH tentunya akan menghadapkan kita pada hal menentukan apakah suatu perbuatan itu merupakan PMH atau wanprestasi. Hal ini terjadi karena mungkin saja hal yang kita nilai sebagai PMH ternyata hanya merupakan wanprestasi semata. Kita perlu mengingat kembali bahwa wanprestasi terjadi apabila seorang yang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian tersebut tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di samping itu, ada 4 (empat) akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi yaitu membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi, dilakukan pembatalan perjanjian, peralihan resiko dan membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim. Sementara itu, PMH dapat mengakibatkan perjanjian yang dibuat batal demi hokum karena perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Satu hal yang perlu diingat adalah penggunaan terminologi PMH lebih luas dari pada wanprestasi dimana penggunaannya terbatatas pada perjanjian perdata. Sedangkan terminology PMH diterapkan pula dalam hukum pidana jika kita lihat pada pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian (ps. 1365 KUHPer).

Melawan Hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana (penjelasan pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999)


Blog ini memang tidak merupakan hasil karya dan buah pikiran Vina pribadi, sebagian besar vina kutip. Maaf jika ada kesamaan dengan blog yang lainnya...