bisnis yang tidak hanya untuk kaum muda, tp semua usia..

Photobucket

Sabtu, 26 Juni 2010

Perjanjian Kerja Sama

PERJANJIAN KERJASAMA

Nomor:

Pada hari ini, Kamis, dua puluh empat Juni dua ribu sepuluh, Pukul tiga belas Waktu Indonesia Barat.

Berhadapan dengan saya, ELVINA RENTALYA TAMPUBOLON, Sarjana Hukum, Notaris di Deli Serdang, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini: ---------------------------------------------------------------------------------

I. Tuan A, lahir di Jayapura, pada tanggal 15 Februari 1978, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Pintu Air gang Saurdot Nomor 2C, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) 0001.025.150288.025. Buat selanjutnya akan disebut juga Pihak Pertama--------------------------------------------------------------------

II. Tuan B lahir di Bengkulu, pada tanggal 25 Januari 1971, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di, Jalan Bengkalis, Kelurahan Sidoardjo, Kecamatan Medan Kota, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) 0001.007.030709.009. Buat selanjutnya akan disebut juga Pihak Kedua------------------------------------------------------------------------------------------

Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, Notaris ELVINA RENTALYA TAMPUBOLON, lebih dahulu dengan ini menerangkan:

- Bahwa pihak pertama adalah pihak yang menjamin ketersediaan dana/pemberi modal pada perusahaan penggilingan plastik bernama JAYA LESTARI PLASTIK, yang terletak di Jalan Nelayan Rumbai Pekan Baru, Riau dan telah menginvestasikan dananya sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;-------

- Bahwa Pihak Kedua adalah pemilik/pihak yang menjalankan usaha penggilingan plastik bernama JAYA LESTARI PLASTIK. -------------------------------------------

- Bahwa Pihak Pertama memberi kuasa penuh kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usaha penggilingan plastik tersebut di atas dan melaporkan kegiatan operasional penggilinagn tersebut di atas kepada Pihak Pertama; ---------------------

- Baawa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah tercapai kesepakatan untuk kerja sama ; ------------------------------------------------------------------------------------------

Sehubungan dengan apa yang telah diterangkan lebih dahulu tersebut, selanjutnya para penghadap telah sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------PASAL 1------------------------------------------

Kerja sama ini bergerak dalam bidang usaha penggilingan plastik pada perusahaan penggilingan bernama JAYA LESTARI PLASTIK, yang beralamatkan di Jalan Nelayan Rumbai Pekan Baru, Riau. ---------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------PASAL 2------------------------------------------

Pihak Kedua tetap berkewajiban dan bertanggung jawab mengurus segala sesuatu yang menyangkut izin operasional setempat yang masih diperlukan hal tersebut dan/atau harus memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku di daerah setempat agar tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam hal pelaksanaan usaha penggilingan plastik tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------PASAL 3------------------------------------------

Pihak Kedua berkewajiban mengurus dan bertanggung jawab atas hasil produksi dan memasarkan hasil usaha penggilingan plastik tersebut. -----------------------------------------

-----------------------------------------PASAL 4--------------------------------------

Pihak Pertama akan mengevaluasi hasil produksi dan hasil penjualan setiap bulannya yang siterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua. --------------------------------------------

-----------------------------------------PASAL 5---------------------------------------

Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak memeperoleh keuntungan yang diperoleh dari usaha penggilingan plastik ini masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen). Segala resiko dan kerugian yang timbul atas operasional usaha tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama dan Pihak Kedua. -------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------PASAL 6--------------------------------------

Apabila dalam pelaksanaan operasional ini tercapai kekeliruan atau perselisihan pendapat maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan dan apabila perselisihan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara musyawarah maka akan diselesaikan melalui pengadilan. --------------------------------------

-----------------------------------------PASAL 7--------------------------------------

Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal dua puluh empat Juni dua ribu sepuluh (24-06-2010) dan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan apabila diperlukan dapat ditinjau kembali atas kesepakatan kedua belah pihak. ------------------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 8-----------------------------------------------Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian menurut akta ini, akan diatur lebih lanjut atas kesepakatan kedua belah pihak. --------------------------------------------------------------------------------------PASAL 9------------------------------------------------

Biaya akta ini dipikul dan dibayar oleh Pihak Pertama. ------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 10---------------------------------------------Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Medan. ------Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini. Para penghadap saya, notaris, kenal. ------------------------------------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI------------------------------------Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Medan, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh : ----------------------------------------------------

1. Nyonya Selli Cahyani, lahir di Medan pada tanggal 01 Februari 1972, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Saudara gang Gereja Nomor 15 Kecamatan Sitirejo II, Kabupaten Medan Kota

2. Nyonya Hardika Mayline, lahir di Sorong pada tanggal 03 Mei 1976, Warga Negara Indonesia bertempat tinggal di Perumahan Menteng Indah BLok A Nomor 8, Kecamatan , Kabupaten Medan Kota

Kedua-duanya pegawai notaries Saya, yang saya, notaries kenal sebagai saksi. -------------

Segera setelah akta ini saya, notaries, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, notaris. ---------

Rabu, 16 Juni 2010

Sekilas Ilmu Tentang Yayasan

Yayasan sebenarnya telah cukup lama ada. Keberadaan yayasan di Indonesia sendri telah ada sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda, dimana dikenal dengan sebutan stichting (LG. Rai Widjaya, halaman 60, tahun 2000). Walaupun begitu, hingga tahun 2001 keberadaan yayasan tersebut hanya berdasarkan pada kebiasaan dan doktrin atau yurisprudensi. Tidak ada payung hukum khusus tentang yayasan ini menimbulkan multitafsir tentang berbagai hal seperti menyangkut status hukum, hakikat, dan tujuan suatu yayasan serta aspek-aspek lain dalam pengelolaan yayasan.

Namun meskipun demikian, banyak orang yang memberikan defenisi tentang yayasan. Bahkan Undang-undang juga mencoba memberikan defenisi tentang yayasan.

Yayasan adalah kumpulan dari sejumlah orang yang terorganisasi dan dilihat dari segi kegiatannya lebih tampak sebagai kegiatan sosial. (Gatot Supratmono, halaman 1, tahun 2008)

Menurut suatu astikel di website, Yayasan adalah salah satu badan hukum yang memiliki ciri khusus, yaitu bertujuan dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, sehingga yayasan disebut bertujuan ideal philanthropic.

Menurut Undang-undang nomor 16 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, yayasan adalahsuatu badan hukum yang tidak mempunyai anggota, didirikan utuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan dengan pemisahan kekayaan tertentu, dan tidak diarahkan kepada pencapaian keuntungan semata.

Yayasan didirikan bukan untuk tujuan komersil atau mencari keuntungan, akan tetapi bertujuan untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat atau hidup orang lain. Karena yayasan merupakan badan hukum yang bertujuan untuk sosial, keagamaan dan kemanusiaan, maka yayasan tidak boleh menjadi wadah kegiatan usaha yang bertujuan profit.

Dari pengertian-pengertian di atas, dapat diketahui karateristik suatu yayasan, yaitu:

Ä Bentuknya badan hukum. Tepatnya adan hukm bersifat tertutup Karena diatur dengan Undang-undang

Ä Modal awalnya berupa kekayaan pendiri yang dipisahkan dari kekayaan pribadinya yang lain

Ä Memiliki tujuan tertentu yang merupakan konkretisasi nilai-nilai keagamaan, sosial dan kemanusian.

Ä Tidak memiliki anggota

Sebelum keluarnya Undang-Undang nomor 16 tahun 2001, yayasan banyak disalahgunakan orang untuk menghimpun dana dan sebagai wadah usaha yang mendapat beberapa kemudahan, sehingga banyak pemilik modal mendirikan yayasan, kekuasaan pemilik modal atau pendiri yayasan sangat absolut, sehingga kewenangan pengurus berada dibawah kekuasaan pendiri.

Yayasan sebelum negera Indonesia memilik -Undang nomor 16 tahun 2001, landasan hukumnya tidak begitu jelas, karena belum ada aturannya secara tertulis. Yayasan yang didirikan pada waktu itu menggunakan hukum kebiasaan yang ada alam praktik. Putusan-putusan pengadilan yang menjadi yurisprudensi mengenai yayasan merupakan penetapan aturan yayasan, dalam hal ini yurisprudensi mengisi kekosongan hukum. Di negeri Belanda sejak tahun 1882 telah ada yursiprudensi tentang yayasan.

Di Negara kita, Mahkamah Agung dalam putusan tanggal 27 Juni 1973 No. 124 K/Sip/1973 telah mempertimbangkan kedudukan suatu yayasan sebgai badan hukum. Dalam pertimbangan putusan tersebut, Mahkamah Agung telah membenarkan putusan judex factie, sebagai berikut :

o Bahwa Yayasan Dana Pensiun H.M.B didirikan di Jakarta dengan nama “Stichting Pensiumfonds H.M.B. Indonesia dan bertujuan untuk menjamin keuangan para anggotanya.

o Bahwa para anggotanya ialah pegawai NV. H.M.B.

o Bahwa yayasan tersebut mempunyai pengurus sendiri terlepas dari NV.H.M.B. dimana ketua dan bendahara dipilih oleh Direksi NV.H.M.B.

o Bahwa pengurus yayasan tersebut mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan.

o Bahwa yayasan tersebut mempunyai harta sendiri, antara lain harta benda hibah dari NV.H.M.B (akte hibah).

o Bahwa dengan demikian yayasan tersebut merupakan suatu badan hukum. (Gatot Supratmono, halaman 2, tahun 2008)

Putusan Mahkamah Agung itu merupakan suatu kenyataan di dalam praktik yang menyangkut status hukum suatu yayasan yang memepengaruhi perilakunya dalam berhubungan dengan pihak lain. Setelah yurisprudensi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, kemudian disusul dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Juli 1975 No. 476/K/Sip/1975 berpendirian bahwa perubahan wakaf menjadi yayasan dapat saja dilakukan karena tujuan dan maksudnya tetap.

Pendirian yayasan di Indonesia sebelum berlakunya Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, dilakukan hanya berdasarkan atas kebiasaan dan yurisprudensi Mahkamah Agung, hal ini disebabkan belum ada undang-undang yang mengaturnya, akibatnya banyak masyarakat mendirikan yayasan dengan maksud untuk berlindung dibalik status badan hukum yayasan. Bahkan yayasan digunakan orang sudah melampui tujuan yang sebenarnya, sampai kadang kala yayasan didirikan untuk memperkaya diri para pendiri dan pengurusnya

Lahirnya Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan adalah terobosan baru bagi yayasan yang beroperasi di Indonesia. UU ini setidaknya telah menjadi payung hukum bagi masyarakat yang berkecimpung dan berurusan dengan yayasan seperti pendiri, pembina, pengawas, pengurus serta anggota masyarakat pada umumnya.

Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan merupakan landasan hukum bagi pendirian yayasan di Indonesia, dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan mengakihiri perdebatan mengenai yayasan sebagai badan hukum atau bukan, maka ditentukan status badan hukum yayasan yang semula sistem terbuka menjadi sistem tertutup yang artinya menjadi badan hukum karena Undang-Undang.

Setelah Undang-Undang Yayasan nomor 16 tahun 2001 tersebut berjalan lebih kurang dua tahun, diubah degan Undang-Undang nomor 28 tahun 2004, yang diundangkan pada 6 Oktober 2004 dalam Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 112 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4430, dan mulai berlaku sejak tanggal 6 Oktober 200, satu tahun setelah diundangkan.