Beberapa defenisi hukum yang dikemukakan dari berbagai aliran hukum dan para sarjana:
1. Rocoe Pound-Paham Sosialis
Hukum adalah suatu tata hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan individu lainnya dan yang mengatur tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya atau mempengaruhi tata social atau tata ekonomi. Disamping itu, hukum juga merupakan kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan administrastif tentang harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan manusia sebagai individu atau kelompok yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka.
2. Salmond-Paham Realis
Hukum adalah kumpulan asas-asas yang dipakai dan diterapkan oleh Negara di dalam pengadilan. Dengan kata lain hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.
3. Gluckman-Paham Antropologis
Hukum adalah keseluruhan gudang aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya.
4. Karl von Savigny-Paham Historis
Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.
5. Aristoteles-Paham Hukum Alam
Hukum adalah sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk lain konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusan di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggaran.
6. Jhon Austin-Paham Positivis
Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langung dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakatnya politik yang independent, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
7. Webster’s New International Dictionary
Hukum adalah suatu aturan atau cara bertingkah laku atau “action” yang ditentukan atau diakui secara formal sebagai sesuatu yang mengikat melalui sesuatu pengendalian oleh otoritas tertinggi atau yang diwajibkan oleh suatu sanksi, diakui atau dilaksanakan melalui pengawasan otoritas; keseluruhan kebiasaan-kebiasaan, praktek arau aturan-aturan yang merupakan aturan organic yang ditentukan sifat-sifat dan kondisinya oleh eksistensi suatu Negara atau organisasi masyarakat lainnya.
8. E. Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangn yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah dan penguasa masyarakat itu.
9. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu system yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakuka oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakuka oleh warga masyarakat sebagai satu keseluruhan dalam kehidupannya, dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memebrikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.
10. Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.
11. Holmes
The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).
12. Emmanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.
13. Jhon Locke
Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
14. Thomas Aquinas
Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.
15. Aristoteles
Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
16. Karl Von Savigny
All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.
17. Jhering
Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).
18. Salmond
Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.
19. Bellefroid
Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).
20. Gluckman
Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).
21. Prof. Muchtar Kusumaatmadja.
Seperangkat asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan meliputi juga lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.