bisnis yang tidak hanya untuk kaum muda, tp semua usia..

Photobucket

Kamis, 01 Juli 2010

Investasi

Menurut Sunariyah (2003:4): “Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.”

Pemahaman konsep dasar investasi menjadi sangat penting dalam menentukan pilihan investasi yang tepat guna mencapai tujuan yang diinginkan. Setiap orang perlu berinvestasi karena nilai uang yang ia miliki akan selalu menyusut tergerus inflasi. Nah, agar uang kita selalu berbiak, kita harus mencari instrumen-instrumen investasi yang bisa mengalahkan inflasi itu. Karenanya, jangan berpuas diri jika Anda hanya menempatkan duit Anda di deposito. Sebab, deposito sering tak bisa mengalahkan inflasi.

Dewasa ini banyak negara-negara yang melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik ataupun modal asing. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebab kegiatan investasi akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan output yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa.

Pertumbuhan Ekonomi adalah bagian penting dari pembangunan sebuah negara, bahkan bisa dikatakan sebagai salahsatu indikator penting untuk menjelaskan bahwa suatu negara itumampu secara finansial atau sejahtera. Keberhasilan tidak akan terlihat tanpa adanya hasil riil berupa pertumbuhan dari sesuatu yang dibangun oleh pemerintah di bidang ekonomi, begitu jugatanpa pertumbuhan ekonomi maka pembangunan suatu Negara tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Pada kondisi ini, pertumbuhan ditandai dengan masuknya dana kedalam system ekonomi suatu negara.

Begitu juga dengan pengalaman Indonesia dalam beberapatahun belakangan ini sesudah terjadinya masa krisis ekonomi padatahun 1998. Kondisi tersebut bukan hanya merusak sistem ekonomiyang terbangun selama dekade sebelumnya tetapi juga aspek lainseperti politik, hukum, danpemerintahan. Kita dihadapkan padabanyak pilihan yang sebenarnya tidak mengijinkan kita memilih ataskehendak dan keinginan sendiri. Kondisi ini menandakan bahwaposisi tawar kita tidak menguntungkan baik secara internal maupuneksternal. Secara sederhana, Indonesia memerlukan dan dandukungan finansial yang besar untuk bisa membangun kembali apayang sudah hancur dan mempertahankan yang masih ada.

Sejumlah pemikiran untuk perbaikan pun sudah digulirkan,sampai akhirnya pemerintah mengambil pilihan untuk memberikansebagian hak dan wewenang tersebut kepada lembaga-lembagafinansial internasional dan sejumlah negara lain. Sebenarnya apayang dibutuhkan? Sederhana, Indonesia memerlukan ‘dana baru’dalam bentuk investasi. Mengapa harus investasi? Karena secaraperhitungan ekonomi saat itu Indonesia tidak mempunyai‘saving atau tabungan untuk meredam gejolak ekonomi saat itu. Olehkarena itu, salah satu cara yang ditempuh adalah dengan bantuanlembaga finansial internasional dan mengundang sejumlah investoruntuk mulai menanamkan modalnya di Indonesia.

Lantas, bila sejumlah dana sudah bisa ditarik masuk ke dalamdan kepercayaan terhadap kondisi ekonomi Indonesia sudah pulih,apakah hal itu sudah menjadi bukti bahwa kita sudah berada padalevel yang aman? atau apakah status sebagai negaramiskin/terbelakang sudah lepas dari kita? ternyata tidak demikian,karena sejumlah konsep mengatakan bahwa kesejahteraan sebuah negara tidak bisa hanya diukur dengan jumlah dana yang terserap,peningkatan GDP, atau kurs mata uang yang menguat, tetapi perubahan kehidupan masyarakatnya.

Begitu pentingnya peran dan dukungan dari investasi terhadap kelanjutan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia sangat disadari betul oleh pemerintah. Sebab sejumlah proyek infrastruktur membutuhkan dukungan dana yang besar, bukan hanya infrastruktur ekonomi tetapi juga infrastruktur bidang social dan kehidupan masyarakat. Peran serta dan dukungan non materiilpun dibutuhkan, di semua level pemerintahan pusat dan daerah, serta di semua level masyarakat kota dan pedesaan.

Dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan fasilitas-fasilitas yang diberikan Pemerintah kepada Penanam Modal. Hal tersebut dapar dilihat dari Pasal 18 ayat (1) menyatakan, bahwa Pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal. Ayat (2) pasal ini menyebutkan fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanaman modal yang:

a. melakukan peluasan usaha; atau

b. melakukan penanaman modal baru.

Selanjutnya ayat (3) menerangkan, bahwa penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut ini:

a. menyerap banyak tenaga kerja;

b. termasuk skala prioritas tinggi;

c. termasuk pembangunan infrastruktur;

d. melakukan alih teknologi;

e. melakukan industri pionir;

f. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain

yang dianggap perlu;

g. menjaga kelestarian lingkungan hidup;

h. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;

i. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi; atau

j. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi

di dalam negeri.