bisnis yang tidak hanya untuk kaum muda, tp semua usia..

Photobucket

Rabu, 16 Juni 2010

Sekilas Ilmu Tentang Yayasan

Yayasan sebenarnya telah cukup lama ada. Keberadaan yayasan di Indonesia sendri telah ada sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda, dimana dikenal dengan sebutan stichting (LG. Rai Widjaya, halaman 60, tahun 2000). Walaupun begitu, hingga tahun 2001 keberadaan yayasan tersebut hanya berdasarkan pada kebiasaan dan doktrin atau yurisprudensi. Tidak ada payung hukum khusus tentang yayasan ini menimbulkan multitafsir tentang berbagai hal seperti menyangkut status hukum, hakikat, dan tujuan suatu yayasan serta aspek-aspek lain dalam pengelolaan yayasan.

Namun meskipun demikian, banyak orang yang memberikan defenisi tentang yayasan. Bahkan Undang-undang juga mencoba memberikan defenisi tentang yayasan.

Yayasan adalah kumpulan dari sejumlah orang yang terorganisasi dan dilihat dari segi kegiatannya lebih tampak sebagai kegiatan sosial. (Gatot Supratmono, halaman 1, tahun 2008)

Menurut suatu astikel di website, Yayasan adalah salah satu badan hukum yang memiliki ciri khusus, yaitu bertujuan dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, sehingga yayasan disebut bertujuan ideal philanthropic.

Menurut Undang-undang nomor 16 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, yayasan adalahsuatu badan hukum yang tidak mempunyai anggota, didirikan utuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan dengan pemisahan kekayaan tertentu, dan tidak diarahkan kepada pencapaian keuntungan semata.

Yayasan didirikan bukan untuk tujuan komersil atau mencari keuntungan, akan tetapi bertujuan untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat atau hidup orang lain. Karena yayasan merupakan badan hukum yang bertujuan untuk sosial, keagamaan dan kemanusiaan, maka yayasan tidak boleh menjadi wadah kegiatan usaha yang bertujuan profit.

Dari pengertian-pengertian di atas, dapat diketahui karateristik suatu yayasan, yaitu:

Ä Bentuknya badan hukum. Tepatnya adan hukm bersifat tertutup Karena diatur dengan Undang-undang

Ä Modal awalnya berupa kekayaan pendiri yang dipisahkan dari kekayaan pribadinya yang lain

Ä Memiliki tujuan tertentu yang merupakan konkretisasi nilai-nilai keagamaan, sosial dan kemanusian.

Ä Tidak memiliki anggota

Sebelum keluarnya Undang-Undang nomor 16 tahun 2001, yayasan banyak disalahgunakan orang untuk menghimpun dana dan sebagai wadah usaha yang mendapat beberapa kemudahan, sehingga banyak pemilik modal mendirikan yayasan, kekuasaan pemilik modal atau pendiri yayasan sangat absolut, sehingga kewenangan pengurus berada dibawah kekuasaan pendiri.

Yayasan sebelum negera Indonesia memilik -Undang nomor 16 tahun 2001, landasan hukumnya tidak begitu jelas, karena belum ada aturannya secara tertulis. Yayasan yang didirikan pada waktu itu menggunakan hukum kebiasaan yang ada alam praktik. Putusan-putusan pengadilan yang menjadi yurisprudensi mengenai yayasan merupakan penetapan aturan yayasan, dalam hal ini yurisprudensi mengisi kekosongan hukum. Di negeri Belanda sejak tahun 1882 telah ada yursiprudensi tentang yayasan.

Di Negara kita, Mahkamah Agung dalam putusan tanggal 27 Juni 1973 No. 124 K/Sip/1973 telah mempertimbangkan kedudukan suatu yayasan sebgai badan hukum. Dalam pertimbangan putusan tersebut, Mahkamah Agung telah membenarkan putusan judex factie, sebagai berikut :

o Bahwa Yayasan Dana Pensiun H.M.B didirikan di Jakarta dengan nama “Stichting Pensiumfonds H.M.B. Indonesia dan bertujuan untuk menjamin keuangan para anggotanya.

o Bahwa para anggotanya ialah pegawai NV. H.M.B.

o Bahwa yayasan tersebut mempunyai pengurus sendiri terlepas dari NV.H.M.B. dimana ketua dan bendahara dipilih oleh Direksi NV.H.M.B.

o Bahwa pengurus yayasan tersebut mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan.

o Bahwa yayasan tersebut mempunyai harta sendiri, antara lain harta benda hibah dari NV.H.M.B (akte hibah).

o Bahwa dengan demikian yayasan tersebut merupakan suatu badan hukum. (Gatot Supratmono, halaman 2, tahun 2008)

Putusan Mahkamah Agung itu merupakan suatu kenyataan di dalam praktik yang menyangkut status hukum suatu yayasan yang memepengaruhi perilakunya dalam berhubungan dengan pihak lain. Setelah yurisprudensi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, kemudian disusul dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Juli 1975 No. 476/K/Sip/1975 berpendirian bahwa perubahan wakaf menjadi yayasan dapat saja dilakukan karena tujuan dan maksudnya tetap.

Pendirian yayasan di Indonesia sebelum berlakunya Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, dilakukan hanya berdasarkan atas kebiasaan dan yurisprudensi Mahkamah Agung, hal ini disebabkan belum ada undang-undang yang mengaturnya, akibatnya banyak masyarakat mendirikan yayasan dengan maksud untuk berlindung dibalik status badan hukum yayasan. Bahkan yayasan digunakan orang sudah melampui tujuan yang sebenarnya, sampai kadang kala yayasan didirikan untuk memperkaya diri para pendiri dan pengurusnya

Lahirnya Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan adalah terobosan baru bagi yayasan yang beroperasi di Indonesia. UU ini setidaknya telah menjadi payung hukum bagi masyarakat yang berkecimpung dan berurusan dengan yayasan seperti pendiri, pembina, pengawas, pengurus serta anggota masyarakat pada umumnya.

Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan merupakan landasan hukum bagi pendirian yayasan di Indonesia, dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan mengakihiri perdebatan mengenai yayasan sebagai badan hukum atau bukan, maka ditentukan status badan hukum yayasan yang semula sistem terbuka menjadi sistem tertutup yang artinya menjadi badan hukum karena Undang-Undang.

Setelah Undang-Undang Yayasan nomor 16 tahun 2001 tersebut berjalan lebih kurang dua tahun, diubah degan Undang-Undang nomor 28 tahun 2004, yang diundangkan pada 6 Oktober 2004 dalam Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 112 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4430, dan mulai berlaku sejak tanggal 6 Oktober 200, satu tahun setelah diundangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar