bisnis yang tidak hanya untuk kaum muda, tp semua usia..

Photobucket

Kamis, 23 Juli 2009

CONTOH SURAT KUASA

Kali ini ada sedikit ilmu yang mau vina bagi buat teman-teman semua. Ne ilmu di bidang hukum. Apalagi buat kalian yang mungkin ge sibuk disuruh untuk buat surat kuasa atau surat gugatan.. Nah,, untuk tu Vina coba bantu kalian..


SURAT KUASA KHUSUS


Yang tersebut di bawah ini :

AISAH BIN SYAMSUDIN SARAGIH, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Kristen, Jalan Pinang Indah No.30, Kota Medan, Pegawai Wiraswasta.

Dalam hal ini telah memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dan dengan ini menyatakan dan menerangkan dan memberi kuasa kepada:

ELVINA RENTALYA TAMPUBOLON, S.H., M.Kn.

Masing-masing advokat dan konsultan hukum pada kantor hukum Vina and Associates beralamat Jalan Pintu Air Gang Saurdot Nomor 2c Medan, baik bersama-sama maupun masing-masing sendiri-sendiri bertindak

---------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------

Untuk mendampingi dan mewakili pemberi kuasa AISAH BIN SYAMSUDIN SARAGIH dalam kedudukannya sebagai penggugat dalam mengajukan permohonan gugat cerai terhadap suaminya bernama SYAMSI SIREGAR, umur 30 tahun, Agama Kristen, Jalan Pinang Indah No.30, Kota Medan, Pegawai Negeri Sipil

Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan di Pengadilan Negeri Medan, menghadap instansi-instansi, pejabat-pejabat, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan dan menandatangani surat-surat, permohonan, gugatan, memori-memori, kesimpulan-kesimpulan, mengajukan/menolak saksi-saksi, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, meminta / memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta penetapan, putusan, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan mau menjalankan perkara, dan tidak mengerjakan perkara, dan dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh kuasa/walinya guna kepentingan tersebut di ataa, juga untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi.

Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebahagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang lain.

Medan, 20 Maret 2009


Pemberi Kuasa Penerima Kuasa


AISAH BIN SYAMSUDIN SARAGIH ELVINA R. TAMPUBOLON

1 komentar:

  1. salam kenal vina,
    aku holan, dapat tugas dari dosen membuat surat gugatan, aku bingung ne dengan kasus yang diberikan. bisa bantuin aku ga?

    kira seperti ini kasusnya ;
    rudi, amir, suherman meminjam uang kepada susanti pada tgl 20 april 2005 sebagai modal usaha sebesar 750.000.000, dalam perjanjian mereka akan memberikan bunga uang sebesar 5 persen perbulannya dan pembayaran setiap bulan tanggal 20 dan uang pinjaman tersebut harus dikembalikan kepada susanti tgl 20 agustus 2005. rudi dan teman-temannya hanya membayar bunga uang sampai dengan juli 2005, sejak bulan agustus 2005 sampai saat ini mereka tidak pernah membayar bunga uang demikian pula uang pinjaman tidak dikembalikan sebagai mana yang diperjanjikan yang diperbuat dibawah tangan.

    sekitar bulan januari 2006 rudi meninggal, dengan meninggalkan seorang istri dan 3 orang anaknya,

    pertanyaan?
    dapatkah susanti menuntut uangnya kepada rudi yang telah meninggal? dasar hukumnya?

    bagaimanakah bentuk surat gugatanya? (petitum?)
    tolong bantuin ya vina

    BalasHapus