bisnis yang tidak hanya untuk kaum muda, tp semua usia..

Photobucket

Rabu, 01 Juli 2009

mama...

Beberapa hari lalu, ada seorang pria yang mengirimkan sebuah sms kepda saya..
yang berisikan :
seorang anak mendapati ibunya yang sedang sibuk di dapur. Kemudian menuliskan sesuatu di selembar kertas dan membacanya..Ongkos upah membantu ibu:
  1. Membantu ibu ke waung 20.000
  2. Menjaga adik 20.000
  3. Membuang sanpah 5.000
  4. Membersihkan tempat tidur 10.000
  5. Menyiram bunga 15.000
  6. Menyapu 15.000
Jumlah kseluruhan 85.000

Selesai membaca, Ibu tersenyum, mengambil pena dan menuliskan di belakang lembaran kertas tadi:
  1. Mengandung 9 bulan GRATIS
  2. Jaga malam karena menjagamu GRATIS
  3. Airmata yang menetes karenamu GRATIS
  4. Khawatir memikirkan keadaanmu GRATIS
  5. Menyediakan makan, minum, pakaian dan keperluanmu GRATIS
  6. Membiarkanmu membuang air saat menggendongmu GRATIS
Jumlah keseluruhan nilai GRATIS.

Air mata sang anak berlinang setelah membacanya lalu memeluk ibunya dan berkata,"Aku sayang Ibu". Kemudian dia mengambil pena dan menulis di surat itu "LUNAS"
SMS itu sebenarnya sudah lama aku dapat tapi entah mengapa SMS itu membuat jariku begitu lancar untuk mernagkaikan sesuatu.

Mam... hari demi hari kata dan perbuatan terucap selalu menyakitimu. Apa yang Engkau beri sampai kapan pun tak kan sanggup aku balaskan, maafkan aku mam.. Di kala aku melawan tiap ucapanmu, di kala aku pergi ke kampus tanpa pamit darimu, di kala aku tak mau mengerjakan ap yang Ngkau peritahkan..


Bunda…
Sesosok jiwa yang rapuh
Namun tak dapat dihancurkan
Hatinya terbungkus akan ketegaran

Bunda…
Sgala kata kasarku engkau jalani dengan tulus
tanpa setetes perlawanan
Ktika cobaan hujani hidupmu
Senyum lembut tak pernah lepas dari bibirmu
Seolah tak miliki maslah
Meski cobaan itu menembus nadimu

Namun terlihat jelas
Smua tu tak dapat goyahkan imanmu

Bunda…
Engkau ujung tombak mahligai pernikahan
Cinta putih terpancar penuh kemilau di wajahmu
Kasih sayangmu menyambar jantungku
Belaian lembutmu kalahkan emosiku

Bunda…
Di hari ibu
Akoe tak bisa berikan seikat mawar
Akoe tak bisa berikan sebungkus kado
Akoe tak bisa berikan setumpuk emas
Hanya untaian kata tulus dari lubuk hatiku yang paling dalam yang dapat kuberikan
Maafkan akoe yang slalu menyayat hatimu
Maafkan akoe yang menggores luka batinmu
Maafkan akoe yang membalas ketulusanmu bukan kebahagiaan
Melainkan dengan smua kebangkanganku
Maafkan akoe yang slalu tak dapat jadi yang terbaik bagimu
Maafkan akoe yang tak slalu taburkan senyum d wajahmu
Maafkan akoe yang hanya bisa buatmu teteskan air mata

Bunda…
Kutahu…
Kusadar…
Untaian kata maaf dariku tak dapt balaskan smua yang kau berikan padaku
Tapi satu hal ayng akoe inginkan
Satu hal yang kan kubuktikan
Kalau suatu saat nanti akoe bisa jadi yang terbaik bagimu


Bagi temen2 iank sangat menyayangi mama, harap beri komment di sini.. sesampainya di depan mama, katakan kepadanya.. ma, aku sayang kamu.. maafkan aku untuk apa pun yang aku perbuat. Bila anda tidak dapat mengatakan langsung kepada ibu anda, cukup dengan memandang wajahnya lalu ucapkan dalam hati semua curhatan hati anda tentang ibunda anda.

puiSi cinTa

cinta hnya satu kata tapi mengapa justru kata ini yang membawa manusia jatuh??
cinta yang membuat tiap insan yang ngejalaninya bingung,,,
ukh,,,

dcini vina pngen curhat ttg defenisi cinta,,
mskipun vina bukan pakar cinta,,
huhuhuhu

cinta itu resah
dpt melambungkan kita
kegumpalan awan
yg putih,biru,kadang jingga

cinta itu gelisah
tak bosannya meninabobokan kita
kehamparan cakrawala
dan membawa kita
menyelami atmosfer para dewa

cinta itu memabukakkn
akan selalu mengajak kita
menyelami loromh keindahan
tp cinta itu jg ruyam
memaksa kita mengumpaet
menarik mata kita menangis
mendorong hati kita terluka
betapa perih semuanya
merasakan hati yg terpanah
menyodorkan jiwa yg teriris

cinta itu perjalanan
layaknya musafir
yang mungkin d tengah jalan akan kau temukan air kehidupanmu

cinta itu satu
satu untuk setia
satu untuk bebagi
satu untuk menjadi satu

cinta mengingatkan kita
kepada kasih syg
untuk selalu membuatnya panjang

cinta adil buat kmu
cinta adil buat aq
cinta adil buatt kita ber2

cintaku itu dia
dia yang mau menjalani duka bersamaku
cintaku itu dia
dia yang mau berbagi suka denganku


teriRing saLamquwh untuk seMua peMerhati cinTa..


Selasa, 30 Juni 2009

kaPAn... dan keNapa????

Bangsa ini untuk yang kesekian kalinya merasakan hal yang memilukan

Bangsa ini untuk yang kesekian kalinya meratapi nasibnya

Bangsa ini untuk yang kesekian kalinya merenungi salah dosa

Bangsa ini untuk yang kesekian kalinya bertanya-tanya “Dimanakah Ketenangan hidup itu?”

Bangsa ini untuk yang kesekian kalinya tertekan di tengah kesenangan2 oknum yang tidak bertanggung-jawab

Bangsa ini unutk yang keskian kalinya mengeluarkan berpuluh-puluh air mata darah

Bangsa ini untuk yang kesekian kalinya berteriak dan berseru

Bangsa ini untuk yang kesekian kalinya bertanya-tanya Akankah kami peroleh sedikit saja ketenangan, hidup di bumi Pertiwi ini??”

Kenapa??

Kenapa??

Kenapa harus bangsa kami??

Kenapa harus bangsa kami yang merasakan penderitaan ini

Kenapa harus bangsa kami yang selalu mengalami berbagai cobaan

Kenapa harus bangsa kami yang selalu terkena bencana

Kenapa bangsa kami kembali merasakannya setelah kami mulai bangkit dari duka hati beberapa waktu lalu

Kenapa tak ada seorang saudara yang mendengarkan jeritan hati ini?

Kenapa justru orang lain yang lebih mendengar dan mengerti penderitaan kami??

Kenapa harus bangsa kami yang merasakan ketertindas di atas tanahnya kami sendiri??

Kenapa harus “mereka” yang menindas kami??

Kenapa bukan mereka yang membantu kami keluar dari penderitaan ini??

Kapan??

Kapan??

Kapan Ya Tuhan….

Kapan kami lepas dari derita ini??

Kapan kami hidup tenang dengan saudara-saudara kami??

Kapan kami hidup damai berdampingan bersama saudara kami??

Kapan kami saling bergandengan dalm suka dan duka kami??

Kapan yang kami keluarkan bukan butiran air mata melainkan serangkaian senyum dan tawa ??

Kapan teriak kami didengar oleh “orang-orang yang tidak merasakan apa yang kami rasakan”??

Atau apakah mungkin telinga batin “mereka” tidak mendengarnya?/

Kapan “mereka” melihat kesusahan kami??

Kapan “mereka” behenti bersuka di atas penderitaan kami??

Kapan Ya Tuhan,, Engkau dengar semua seruan hati kami??

Kapan Ya Tuhan,, Enagkau jawab semua jeritan jiwa kami??

Dimanakah ketenangan hidup yang sesengguhnya??

Akankah kami peroleh sedikit saja ketenangan hidup di bumi Petiwi yang kami cintai ini

Kapan ini berakhir Ya Tuhan??

Kami lelah ….

Kami capek….

Kami letih….

Badan kami terasa sakit harus merasakan smua ini

Pikiran kami dihantui oleh sribu pertanyaan

Izinkanlah kami merasakan sedikit saja ketenangan

Izinkanlah kami sadar akan pentingnya kebersamaan

Izinkanlah kami paham akan artinya hidup seia sekata

Ampuni kami Ya Tuhan

Akan segala dosa dan salah kami

Ampuni kami akan kesalahan bangsa kami

Ampuni kami yang selalu menyalahkan-Mu

Ampuni kami yang tidak taat akan hukum dan perintah-Mu

Sadarkanlah “mereka” Ya Tuhan

Akan apa yang telah “mereka” lakukan

Sadarkanlah “mereka” agar dapat menjadi orang-orang yang bertanggung jawab

Dekatkanlah kami Ya Tuhan Kepada-Mu

Agar kami tidak hanya menyalahkan-Mu

Namun agar kami mengerti maksud dan tujuan-Mu

Jumat, 26 Juni 2009

good bye kong of pop..

sekedar mengenang aj neh..
vina salh satu penggemar michael jackson..
ad 2 lagu yang paling vina suka di antara semua lagu yang beliau nyanyikan...
tiap vina nyanyi lagu ne,, vina ngerasa merinding gtu...
lagu earth song dan heal the word..
untuk sekedar mengenang,, d blog vina ne, vina pengen nulis lirik lagunya itu,,

HEAL THE WORLD
Liriknya : =>

spoken:
Think about the generations and to say we want to make it a better
world for our children and our children's children. So that they know
it's a better world for them; and think if they can make it a better
place.

There's a place in your heart
And I know that it is love
And this place could be much
Brighter than tomorrow.
And if you really try
You'll find there's no need to cry
In this place you'll feel
There's no hurt or sorrow.
There are ways to get there
If you care enough for the living
Make a little space, make a better place.

Chorus:
Heal the world
Make it a better place
For you and for me and the entire human race
There are people dying
If you care enough for the living
Make a better place for
You and for me.

If you want to know why
There's a love that cannot lie
Love is strong
It only cares for joyful giving.
If we try we shall see
In this bliss we cannot feel
Fear or dread
We stop existing and start living
Then it feels that always
Love's enough for us growing
Make a better world, make a better world.

Chorus:
Heal the world
Make it a better place
For you and for me and the entire human race.
There are people dying
If you care enough for the living
Make a better place for
You and for me.

Bridge:
And the dream we would conceived in
Will reveal a joyful face
And the world we once believed in
Will shine again in grace
Then why do we keep strangling life
Wound this earth, crucify it's soul
Though it's plain to see, this world is heavenly
Be God's glow.

We could fly so high
Let our spirits never die
In my heart I feel
You are all my brothers
Create a world with no fear
Together we'll cry happy tears
See the nations turn
Their swords into plowshares
We could really get there
If you cared enough for the living
Make a little space to make a better place.

Chorus:
Heal the world
Make it a better place
For you and for me and the entire human race
There are people dying
If you care enough for the living
Make a better place for
You and for me.

Refrain (2x)

There are people dying if you care enough for the living
Make a better place for you and for me.
There are people dying if you care enough for the living
Make a better place for you and for me.

You and for me / Make a better place
You and for me / Make a better place
You and for me / Make a better place
You and for me / Heal the world we live in
You and for me / Save it for our children
You and for me / Heal the world we live in
You and for me / Save it for our children
You and for me / Heal the world we live in
You and for me / Save it for our children
You and for me / Heal the world we live in
You and for me / Save it for our children

EARTH SONG

Liriknya : =>

What about sunrise
What about rain
What about all the things
That you said we were to gain.. .
What about killing fields
Is there a time
What about all the things
That you said was yours and mine...
Did you ever stop to notice
All the blood we've shed before
Did you ever stop to notice
The crying Earth the weeping shores?

Aaaaaaaaaah Aaaaaaaaaah
Oooooow

What have we done to the world
Look what we've done
What about all the peace
That you pledge your only son...
What about flowering fields
Is there a time
What about all the dreams
That you said was yours and mine...
Did you ever stop to notice
All the children dead from war
Did you ever stop to notice
The crying Earth the weeping shores

Aaaaaaaaaaah Aaaaaaaaaaah
Oooooow


I used to dream
I used to glance beyond the stars
Now I don't know where we are
Although I know we've drifted far

Aaaaaaaaaaah Aaaaaaaaaaaah
Aaaaaaaaaaah Aaaaaaaaaaaah
Oooooow Oooooow

Hey, what about yesterday
(What about us)
What about the seas
(What about us)
The heavens are falling down
(What about us)
I can't even breathe
(What about us)
What about the bleeding Earth
(What about us)
Can't we feel its wounds
(What about us)
What about nature's worth
(ooo,ooo)
It's our planet's womb
(What about us)
What about animals
(What about it)
We've turned kingdoms to dust
(What about us)
What about elephants
(What about us)
Have we lost their trust
(What about us)
What about crying whales
(What about us)
We're ravaging the seas
(What about us)
What about forest trails
(ooo, ooo)
Burnt despite our pleas
(What about us)
What about the holy land
(What about it)
Torn apart by creed
(What about us)
What about the common man
(What about us)
Can't we set him free
(What about us)
What about children dying
(What about us)
Can't you hear them cry
(What about us)
Where did we go wrong
(ooo, ooo)
Someone tell me why
(What about us)
What about babies
(What about it)
What about the days
(What about us)
What about all their joy
(What about us)
What about the man
(What about us)
What about the crying man
(What about us)
What about Abraham
(What was us)
What about death again
(ooo, ooo)
Do we give a damn

Selamat jalan MJ...

Senin, 15 Juni 2009

DEFENISI HUKUM MENURUT PARA AHLI DAN BERBAGAI ALIRAN

Beberapa defenisi hukum yang dikemukakan dari berbagai aliran hukum dan para sarjana:

1. Rocoe Pound-Paham Sosialis

Hukum adalah suatu tata hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan individu lainnya dan yang mengatur tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya atau mempengaruhi tata social atau tata ekonomi. Disamping itu, hukum juga merupakan kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan administrastif tentang harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan manusia sebagai individu atau kelompok yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka.

2. Salmond-Paham Realis

Hukum adalah kumpulan asas-asas yang dipakai dan diterapkan oleh Negara di dalam pengadilan. Dengan kata lain hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.

3. Gluckman-Paham Antropologis

Hukum adalah keseluruhan gudang aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya.

4. Karl von Savigny-Paham Historis

Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.

5. Aristoteles-Paham Hukum Alam

Hukum adalah sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk lain konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusan di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggaran.

6. Jhon Austin-Paham Positivis

Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langung dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakatnya politik yang independent, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.

7. Webster’s New International Dictionary

Hukum adalah suatu aturan atau cara bertingkah laku atau “action” yang ditentukan atau diakui secara formal sebagai sesuatu yang mengikat melalui sesuatu pengendalian oleh otoritas tertinggi atau yang diwajibkan oleh suatu sanksi, diakui atau dilaksanakan melalui pengawasan otoritas; keseluruhan kebiasaan-kebiasaan, praktek arau aturan-aturan yang merupakan aturan organic yang ditentukan sifat-sifat dan kondisinya oleh eksistensi suatu Negara atau organisasi masyarakat lainnya.

8. E. Utrecht

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangn yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah dan penguasa masyarakat itu.

9. Achmad Ali

Hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu system yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakuka oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakuka oleh warga masyarakat sebagai satu keseluruhan dalam kehidupannya, dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memebrikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.

10. Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:

1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).

2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).

Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.

11. Holmes

The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).

12. Emmanuel Kant

Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.

13. Jhon Locke

Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.

14. Thomas Aquinas

Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.

15. Aristoteles

Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

16. Karl Von Savigny

All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.

17. Jhering

Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).

18. Salmond

Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.

19. Bellefroid

Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).

20. Gluckman

Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).

21. Prof. Muchtar Kusumaatmadja.
Seperangkat asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan meliputi juga lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.

Kamis, 21 Mei 2009

PERBEDAAN PERBUATAN MELANGGAR/MELAWAN HUKUM DAN WANPRESTASI

Untuk menjawab pertanyaan tentang perbedaan antara perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi, Vina akan mengaitkannya dengan tugas yang diberikan oleh salah satu dosen perdata Vina di kampuz

KASUS

A,B,C,D,E hidup rukun bertetangga dan masing-masing mereka meiliki satu pintu rumah berlantai dalam bentuk gandanng/copel. Suatu saat C mendapatkan keuntungan dan dari hasil keuntungan yang diperoleh C kemudian digunakan untuk melakukan perbaikan untuk merehap rumah hingga menjadi 5 lantai. Akibatnya A,B dan D, E menjadi rusak.

Apakah perbuatan C termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum atau wanprestasi??

PEMBAHASAN

Sebelum menjawab kasus di atas, terlebih dahulu saya akan memaparkan pengertian dari Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sehingga dari pemaparan yang saya sampaikan maka akan lebih jelas untuk diambil kesimpulan atas kasus tersebut.

Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam ps. 1365 sampai dengan ps.1380 KUHPer. Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian (ps. 1365 KUHPer).

Dinamakan perbuatan melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu; antara lain kerugian-kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).

Perbuatan melawan hukum tidak hanya terdiri atas satu perbuatan, tetapi juga dalam tidak berbuat sesuatu. Dalam KHUPer ditentukan pula bahwa setiap orang tidak saja bertanggungjawab terhadap kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan orang-orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.

Ditentukan antara lain, bahwa orang tua bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan anak-anaknya yang belum cukup umur yang diam bersama mereka. Seorang majikan bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh orang bawahannya dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka. Guru sekolah bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan murid selama dalam pengawasannya. Kerugian yang ditimbulkan dapat berupa kerugian harta benda, tetapi dapat pula berupa berkurangnya kesehatan atau tenaga kerja.

Kriteria Perbuatan Melawan Hukum

Substansi dari perbuatan melawan hokum adalah sebagai berikut:

a. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau

b. melanggar hak subyektif orang lain, atau melanggar kaidah tata susila (geode zeden), atau

c. bertentangan dengan azas “Kepatutan”, ketelitian serta sikap hati-hati dalam pergaulan hidup masyarakat

Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum

Dengan turut memperhatikan dasar pertimbangan tersebut di atas, unsur-unsur

yang terdapat dalam muatan pasal 1365 itu sendiri yang merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam halnya perbuatan melawan hukum, yaitu:

a. adanya tindakan yang melawan hukum;

b. ada kesalahan pada pihak yang melakukan; dan

c. ada kerugian yang diderita.


Pengertian dari Wanprestasi

Prestasi adalah sesuatu yang dapat dituntut. Jadi dalam suatu perjanjian suatu pihak (biasanya kreditur/ berpiutang) menuntut prestasi pada pihak lainnya (biasanya debitur/ berutang). Menurut ps. 1234 KUHPer prestasi terbagi dalam 3 macam:

1. Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalam ps. 1237 KUHPer);

2. Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam ps. 1239 KUHPer); dan

3. Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat seuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam ps. 1239 KUHPer).

Apabila seseorang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian itu, maka kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan atau mentaatinya.

Apabila sorang yang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian tersebut tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka disebut orang tersebut melakukan wanprestasi.

Apabila pihak debitur yang melakukan wanprestasi maka pihak kreditur yang menuntut atau mengajukan gugatan. Ada tiga kemungkinan bentuk gugatan yang mungkin diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat dari wanprestasi, yaitu:

a. Secara parate executie;

Dimana kreditur melakukan tuntutan sendiri secara langsung kepada debitur tanpa melalui pengadilan. Dalam hal ini pihak yang bersangkutan bertindak secara eigenrichting (menjadi hakim sendiri secara bersama-sama). Pada prakteknya, parate executie berlaku pada perikatan yang ringan dan nilai ekonomisnya kecil.

b. Secara arbitrage (arbitrase) atau perwasitan;

Karena kreditur merasakan dirugikan akibat wanprestasi pihak debitur, maka antara kreditur dan debitur bersepakat untuk menyelesaikan persengketaan masalah mereka itu kepada wasit (arbitrator). Apabila arbitrator telah memutuskan sengketa itu, maka pihak kreditur atau debitur harus mentaati setiap putusan, walaupun putusan itu menguntungkan atau emrugikan salah satu pihak.

c. Secara rieele executie

Yaitu cara penyelesaian sengketa antara kreditur dan debitur melalui hakim di pengadilan. Biasanya dalam sengketa masalah besar dan nilai ekonomisnya tinggi atau antara pihak kreditur dan debitur tidak ada konsensus penyelesaian sengketa dengan cara parate executie, maka penyelesaian perkara ditempuh dengan rileele executie di depan hakim di pengadilan.

Perbedaan antara Wanprestasi dan PMH

Berbicara tentang PMH tentunya akan menghadapkan kita pada hal menentukan apakah suatu perbuatan itu merupakan PMH atau wanprestasi. Hal ini terjadi karena mungkin saja hal yang kita nilai sebagai PMH ternyata hanya merupakan wanprestasi semata. Kita perlu mengingat kembali bahwa wanprestasi terjadi apabila seorang yang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian tersebut tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di samping itu, ada 4 (empat) akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi yaitu membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi, dilakukan pembatalan perjanjian, peralihan resiko dan membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim. Sementara itu, PMH dapat mengakibatkan perjanjian yang dibuat batal demi hokum karena perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Satu hal yang perlu diingat adalah penggunaan terminologi PMH lebih luas dari pada wanprestasi dimana penggunaannya terbatatas pada perjanjian perdata. Sedangkan terminology PMH diterapkan pula dalam hukum pidana jika kita lihat pada pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian (ps. 1365 KUHPer).

Melawan Hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana (penjelasan pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999)


Blog ini memang tidak merupakan hasil karya dan buah pikiran Vina pribadi, sebagian besar vina kutip. Maaf jika ada kesamaan dengan blog yang lainnya...

Sabtu, 14 Februari 2009

Tips pasang jam dan kalender di web Anda

Mempercantik blog adalah tugas utama dari sang blogger agar para pangunjung blog Anda betah berada di blog Anda. Salah satunya dapat dilakukan dengan memasang jam dan kalender. Untuk menambah jam dan kalender di blog Anda bukanlah hal yang sulit. Tidak memakan waktu yang lama..
Ikuti trik di bawah ini...
Tapi sebelumnya jangan lupa..
Untuk jam---- klik disini
Untuk kalender--- klik disini
  • Blok kode tersebut dan Copy.
  • Buka blog Anda.
  • Klik tab ‘Tata Letak’.
  • Klik link ‘Tambah Gadget atau Elemen Halaman’.
  • Cari bagian ‘HTML/JavaScript’.
  • Klik tombol ‘TAMBAHKAN KE BLOG’.
  • Isi kolom ‘Judul’ (misalnya ‘Calendar with Clock’).
  • Munculkan kodenya ke dalam bidang kosong ‘Konten’ tersebut.
  • Jika sudah selesai, klik tombol ‘SIMPAN’.
  • Klik link ‘Lihat Blog’ jika Anda ingin melihat tampilannya dalam blog Anda.
SELAMAT MENCOBA....