bisnis yang tidak hanya untuk kaum muda, tp semua usia..

Photobucket
Tampilkan postingan dengan label ★ huKum quwh inDah... ★. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ★ huKum quwh inDah... ★. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Juni 2010

Perjanjian Kerja Sama

PERJANJIAN KERJASAMA

Nomor:

Pada hari ini, Kamis, dua puluh empat Juni dua ribu sepuluh, Pukul tiga belas Waktu Indonesia Barat.

Berhadapan dengan saya, ELVINA RENTALYA TAMPUBOLON, Sarjana Hukum, Notaris di Deli Serdang, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini: ---------------------------------------------------------------------------------

I. Tuan A, lahir di Jayapura, pada tanggal 15 Februari 1978, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Pintu Air gang Saurdot Nomor 2C, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) 0001.025.150288.025. Buat selanjutnya akan disebut juga Pihak Pertama--------------------------------------------------------------------

II. Tuan B lahir di Bengkulu, pada tanggal 25 Januari 1971, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di, Jalan Bengkalis, Kelurahan Sidoardjo, Kecamatan Medan Kota, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) 0001.007.030709.009. Buat selanjutnya akan disebut juga Pihak Kedua------------------------------------------------------------------------------------------

Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, Notaris ELVINA RENTALYA TAMPUBOLON, lebih dahulu dengan ini menerangkan:

- Bahwa pihak pertama adalah pihak yang menjamin ketersediaan dana/pemberi modal pada perusahaan penggilingan plastik bernama JAYA LESTARI PLASTIK, yang terletak di Jalan Nelayan Rumbai Pekan Baru, Riau dan telah menginvestasikan dananya sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;-------

- Bahwa Pihak Kedua adalah pemilik/pihak yang menjalankan usaha penggilingan plastik bernama JAYA LESTARI PLASTIK. -------------------------------------------

- Bahwa Pihak Pertama memberi kuasa penuh kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usaha penggilingan plastik tersebut di atas dan melaporkan kegiatan operasional penggilinagn tersebut di atas kepada Pihak Pertama; ---------------------

- Baawa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah tercapai kesepakatan untuk kerja sama ; ------------------------------------------------------------------------------------------

Sehubungan dengan apa yang telah diterangkan lebih dahulu tersebut, selanjutnya para penghadap telah sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------PASAL 1------------------------------------------

Kerja sama ini bergerak dalam bidang usaha penggilingan plastik pada perusahaan penggilingan bernama JAYA LESTARI PLASTIK, yang beralamatkan di Jalan Nelayan Rumbai Pekan Baru, Riau. ---------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------PASAL 2------------------------------------------

Pihak Kedua tetap berkewajiban dan bertanggung jawab mengurus segala sesuatu yang menyangkut izin operasional setempat yang masih diperlukan hal tersebut dan/atau harus memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku di daerah setempat agar tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam hal pelaksanaan usaha penggilingan plastik tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------PASAL 3------------------------------------------

Pihak Kedua berkewajiban mengurus dan bertanggung jawab atas hasil produksi dan memasarkan hasil usaha penggilingan plastik tersebut. -----------------------------------------

-----------------------------------------PASAL 4--------------------------------------

Pihak Pertama akan mengevaluasi hasil produksi dan hasil penjualan setiap bulannya yang siterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua. --------------------------------------------

-----------------------------------------PASAL 5---------------------------------------

Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak memeperoleh keuntungan yang diperoleh dari usaha penggilingan plastik ini masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen). Segala resiko dan kerugian yang timbul atas operasional usaha tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama dan Pihak Kedua. -------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------PASAL 6--------------------------------------

Apabila dalam pelaksanaan operasional ini tercapai kekeliruan atau perselisihan pendapat maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan dan apabila perselisihan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara musyawarah maka akan diselesaikan melalui pengadilan. --------------------------------------

-----------------------------------------PASAL 7--------------------------------------

Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal dua puluh empat Juni dua ribu sepuluh (24-06-2010) dan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan apabila diperlukan dapat ditinjau kembali atas kesepakatan kedua belah pihak. ------------------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 8-----------------------------------------------Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian menurut akta ini, akan diatur lebih lanjut atas kesepakatan kedua belah pihak. --------------------------------------------------------------------------------------PASAL 9------------------------------------------------

Biaya akta ini dipikul dan dibayar oleh Pihak Pertama. ------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 10---------------------------------------------Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Medan. ------Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini. Para penghadap saya, notaris, kenal. ------------------------------------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI------------------------------------Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Medan, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh : ----------------------------------------------------

1. Nyonya Selli Cahyani, lahir di Medan pada tanggal 01 Februari 1972, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Saudara gang Gereja Nomor 15 Kecamatan Sitirejo II, Kabupaten Medan Kota

2. Nyonya Hardika Mayline, lahir di Sorong pada tanggal 03 Mei 1976, Warga Negara Indonesia bertempat tinggal di Perumahan Menteng Indah BLok A Nomor 8, Kecamatan , Kabupaten Medan Kota

Kedua-duanya pegawai notaries Saya, yang saya, notaries kenal sebagai saksi. -------------

Segera setelah akta ini saya, notaries, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, notaris. ---------

Rabu, 16 Juni 2010

Sekilas Ilmu Tentang Yayasan

Yayasan sebenarnya telah cukup lama ada. Keberadaan yayasan di Indonesia sendri telah ada sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda, dimana dikenal dengan sebutan stichting (LG. Rai Widjaya, halaman 60, tahun 2000). Walaupun begitu, hingga tahun 2001 keberadaan yayasan tersebut hanya berdasarkan pada kebiasaan dan doktrin atau yurisprudensi. Tidak ada payung hukum khusus tentang yayasan ini menimbulkan multitafsir tentang berbagai hal seperti menyangkut status hukum, hakikat, dan tujuan suatu yayasan serta aspek-aspek lain dalam pengelolaan yayasan.

Namun meskipun demikian, banyak orang yang memberikan defenisi tentang yayasan. Bahkan Undang-undang juga mencoba memberikan defenisi tentang yayasan.

Yayasan adalah kumpulan dari sejumlah orang yang terorganisasi dan dilihat dari segi kegiatannya lebih tampak sebagai kegiatan sosial. (Gatot Supratmono, halaman 1, tahun 2008)

Menurut suatu astikel di website, Yayasan adalah salah satu badan hukum yang memiliki ciri khusus, yaitu bertujuan dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, sehingga yayasan disebut bertujuan ideal philanthropic.

Menurut Undang-undang nomor 16 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, yayasan adalahsuatu badan hukum yang tidak mempunyai anggota, didirikan utuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan dengan pemisahan kekayaan tertentu, dan tidak diarahkan kepada pencapaian keuntungan semata.

Yayasan didirikan bukan untuk tujuan komersil atau mencari keuntungan, akan tetapi bertujuan untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat atau hidup orang lain. Karena yayasan merupakan badan hukum yang bertujuan untuk sosial, keagamaan dan kemanusiaan, maka yayasan tidak boleh menjadi wadah kegiatan usaha yang bertujuan profit.

Dari pengertian-pengertian di atas, dapat diketahui karateristik suatu yayasan, yaitu:

Ä Bentuknya badan hukum. Tepatnya adan hukm bersifat tertutup Karena diatur dengan Undang-undang

Ä Modal awalnya berupa kekayaan pendiri yang dipisahkan dari kekayaan pribadinya yang lain

Ä Memiliki tujuan tertentu yang merupakan konkretisasi nilai-nilai keagamaan, sosial dan kemanusian.

Ä Tidak memiliki anggota

Sebelum keluarnya Undang-Undang nomor 16 tahun 2001, yayasan banyak disalahgunakan orang untuk menghimpun dana dan sebagai wadah usaha yang mendapat beberapa kemudahan, sehingga banyak pemilik modal mendirikan yayasan, kekuasaan pemilik modal atau pendiri yayasan sangat absolut, sehingga kewenangan pengurus berada dibawah kekuasaan pendiri.

Yayasan sebelum negera Indonesia memilik -Undang nomor 16 tahun 2001, landasan hukumnya tidak begitu jelas, karena belum ada aturannya secara tertulis. Yayasan yang didirikan pada waktu itu menggunakan hukum kebiasaan yang ada alam praktik. Putusan-putusan pengadilan yang menjadi yurisprudensi mengenai yayasan merupakan penetapan aturan yayasan, dalam hal ini yurisprudensi mengisi kekosongan hukum. Di negeri Belanda sejak tahun 1882 telah ada yursiprudensi tentang yayasan.

Di Negara kita, Mahkamah Agung dalam putusan tanggal 27 Juni 1973 No. 124 K/Sip/1973 telah mempertimbangkan kedudukan suatu yayasan sebgai badan hukum. Dalam pertimbangan putusan tersebut, Mahkamah Agung telah membenarkan putusan judex factie, sebagai berikut :

o Bahwa Yayasan Dana Pensiun H.M.B didirikan di Jakarta dengan nama “Stichting Pensiumfonds H.M.B. Indonesia dan bertujuan untuk menjamin keuangan para anggotanya.

o Bahwa para anggotanya ialah pegawai NV. H.M.B.

o Bahwa yayasan tersebut mempunyai pengurus sendiri terlepas dari NV.H.M.B. dimana ketua dan bendahara dipilih oleh Direksi NV.H.M.B.

o Bahwa pengurus yayasan tersebut mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan.

o Bahwa yayasan tersebut mempunyai harta sendiri, antara lain harta benda hibah dari NV.H.M.B (akte hibah).

o Bahwa dengan demikian yayasan tersebut merupakan suatu badan hukum. (Gatot Supratmono, halaman 2, tahun 2008)

Putusan Mahkamah Agung itu merupakan suatu kenyataan di dalam praktik yang menyangkut status hukum suatu yayasan yang memepengaruhi perilakunya dalam berhubungan dengan pihak lain. Setelah yurisprudensi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, kemudian disusul dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Juli 1975 No. 476/K/Sip/1975 berpendirian bahwa perubahan wakaf menjadi yayasan dapat saja dilakukan karena tujuan dan maksudnya tetap.

Pendirian yayasan di Indonesia sebelum berlakunya Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, dilakukan hanya berdasarkan atas kebiasaan dan yurisprudensi Mahkamah Agung, hal ini disebabkan belum ada undang-undang yang mengaturnya, akibatnya banyak masyarakat mendirikan yayasan dengan maksud untuk berlindung dibalik status badan hukum yayasan. Bahkan yayasan digunakan orang sudah melampui tujuan yang sebenarnya, sampai kadang kala yayasan didirikan untuk memperkaya diri para pendiri dan pengurusnya

Lahirnya Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan adalah terobosan baru bagi yayasan yang beroperasi di Indonesia. UU ini setidaknya telah menjadi payung hukum bagi masyarakat yang berkecimpung dan berurusan dengan yayasan seperti pendiri, pembina, pengawas, pengurus serta anggota masyarakat pada umumnya.

Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan merupakan landasan hukum bagi pendirian yayasan di Indonesia, dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan mengakihiri perdebatan mengenai yayasan sebagai badan hukum atau bukan, maka ditentukan status badan hukum yayasan yang semula sistem terbuka menjadi sistem tertutup yang artinya menjadi badan hukum karena Undang-Undang.

Setelah Undang-Undang Yayasan nomor 16 tahun 2001 tersebut berjalan lebih kurang dua tahun, diubah degan Undang-Undang nomor 28 tahun 2004, yang diundangkan pada 6 Oktober 2004 dalam Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 112 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4430, dan mulai berlaku sejak tanggal 6 Oktober 200, satu tahun setelah diundangkan.

Sabtu, 01 Agustus 2009

CONTOH SURAT GUGATAN

Sebelum anda diminta membuat suatu surat gugatan.. Ada hal penting yang harus diingat yaitu klien anda haruslah membuat suatu surat kuasa. Setelah itu barulah anda dapat membuat dan menangani case tersebut. Disini ada 2 contoh surat gugatan yaitu :

  • Surat Gugatan Cerai


Advocaat – Pengacara – Penasehat Hukum

Jalan Pintu Air gang Saurdot No.2C Telp. 08xxxx

Sumatera Utara - Indonesia

Hal : PERMOHONAN GUGATAN CERAI Medan,25 Maret 2009

Kepada

Yth.Bapak Ketua Pengadilan Negeri

Di-

Medan

Dengan hormat

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:……………………………………………

Nama : AISAH BIN SYAMSUDIN SARAGIH, umur 30 tahun, agama Kristen, Pendidikan S1, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Jalan Pinang Indah No.30 Kecamatan Medan Kota, Kota Medan selanjutnya disebut “PENGGUGAT”...............................................................................

Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya “ELVINA RENTALYA TAMPUBOLON, S.H, M.Kn. yang merupakan Advokat dari Law Office “ Vina and Associates “ yang beralamat di Jalan Pintu Air gang Saurdot Nomor 2C Telp. (061) 7853320 , berdasar surat kuasa tertanggal 20 Maret 2008.

Dengan ini mengajukan gugatan ke hadapan Pengadilan Negeri Medan di Medan, terhadap : …………………………………………………………………………...

Nama : SYAMSI SIREGAR, umur 35 tahun , agama Kristen, Pendidikan S1, Pekerjaan Negeri Sipil, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Jalan Pinang Indah No.30 Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, selanjutnya disebut “TERGUGAT”…………………

Dengan ini mengajukan Gugatan Cerai terhadap Tergugat dengan alasan-alasan sebagai berikut:……………………………………………………………………...

1. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah menikah secara Sah

pada tanggal 2 Febuari 2008, sesuai dengan Buku Akta Nikah

No. KK.8/PW.04/275/VII/1994, tanggal 10 Febuari 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kota Medan. Sejak sampai saat ini belum pernah terjadi perceraian...................................................................................................

2. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat telah bergaul sebagaimana

Layaknya suami istri dan telah dikaruniai anak yang masing-masing bernama:

1. RISNAWATI AYUSARI SIREGAR (pr) lahir pada bulan Desember 2008 dan saat ini anak-anak tersebut dalam asuhan dan pemeliharaan Tergugat,

2. ANDREAS SIREGAR(lk) pada bulan Desember 2008 ; …………….….

3. Bahwa Penggugat dan Tergugat setelah menikah pemohon dan termohon

tinggal bersama terakhir di Jalan Pinang Indah No.30 sampai dengan bulan Januari 2009, akan tetapi sejak saat itu Pemohon dan Termohon telah pisah rumah disebabkan Termohon meninggalkan rumah…………………

4. Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat pada mulanya rukun dan damai lebih kurang 6 bulan, akan tetapi sejak bulan Agustus tahun 2009 antara Penggugat dan Tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus disebabkan sebagai berikut : …………………………....

a. Bahwa Tergugat selalu pergi dan pulang tengah malam tanpa alasan dan izin dari Penggugat, dan Tergugat juga jarang membiayai nafkah rumah tangga yang terdiri atas istri dan 2 orang anak………………………………

b. Bahwa Tergugat sering kali melakukan serangan fisik dengan cara menampar Pengugat di bagian pipi kiri maupun pipi kanan dari Penggugat, yang mengakibatkan luka ringan pada wajah Pengugat…………………….

c. Bahwa pada bulan September 2008, ketika Termohon secara diam-diam pacaran lagi dengan lelaki bernama NITA, dan ketika Penggugat menanyakan hal tersebut kepada Tergugat, Tergugat malah meninggalkan rumah dan tidak pulang sampai beberapa hari…………………………………………………………………………..

d. Bahwa di setiap malam ketika Tergugat tidur bersama Penggugat, Tergugat tidak pernah melakukan kewajibannya sebagai seorang suami di atas ranjang dengan alas an Tergugat dalam keadaan capek…………………….

e. Bahwa Pada bulan Januari tahun 2009, Tergugat tidak pulang ke rumah dalam jangka waktu 3 hari, dan ketika Tergugat pulang ke rumah, Penggugat bertanya kepada Tergugat namun Terggugat malah menapar Penggugat lalu pergi dari rumah membawa sebagian dari barang-barang milik Tergugat serta membawa salah seorang dari anak mereka yang bernama RISNAWATI AYUSARI SIREGAR tanpa sepengetahuan Penggugat……………………………………………………………………

5. Bahwa sejak Tergugat meninggalkan rumah, Penggugat dan pihak keluarga baik dari Penggugat maupun Tergugat sudah mencoba membujuk Termohon agar mau pulang, tetapi Tergugat tidak bersedia untuk pulang……………………………………………………………………………

6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penggugat sudah tidak tahan dan sabar lagi bersuamikan Tergugat. Oleh karena itu, Penggugat memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk memenggil para pihak ke persidangan, guna memeriksa da mengadili perkara ini dengan memberi putusan sebagai berikut : ……………………………………

a. Mengabulkan permohonan Penggugat

b. Memberi izin kepada Penggugat (AISAH Bin SYAMSUDIN SARAGIH) untuk menceraikan atas diri Tergugat (SYAMSI SIREGAR)………..…….

c. Memberikan Hak Asuh anak kepada Penggugat karena Tergugat lalai menjalankan kewajibannya sebagai orang tua……………………………….

d. Membebankan semua biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku………………………………

Demikianlah permohonan ini Penggugat ajukan, atas perhatian Bapak, Penggugat hanturkan terima kasih.

Hormat Penggugat,

AISAH Bin SYAMSUDIN SARAGIH

Kuasa Hukumnya,

ELVINA RENTALYA TAMPUBOLON


  • Surat Gugatan Pinjam-meminjam


Advocaat – Pengacara – Penasehat Hukum

Jalan Pintu Air gang Saurdot No.2C Telp. 08xxxx

Sumatera Utara - Indonesia

Hal : PERMOHONAN GUGATAN SEWA MENYEWA Medan, 5 April 2009

Kepada

Yth.Bapak Ketua Pengadilan Negeri

Di-

Medan

Dengan hormat

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:…………………………………………..………

Nama : AGUS, SE, umur 30 tahun, agama Kristen, Pendidikan S1, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Jalan Pinang Indah No.30 Kecamatan Medan Kota, Kota Medan selanjutnya disebut “PENGGUGAT”.............................................................................

Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya “ELVINA RENTALYA TAMPUBOLON, S.H, M.Kn. yang merupakan Advokat dari Law Office “ Vina and Associates “ yang beralamat di Jalan Pintu Air gang Saurdot Nomor 2C Telp. (061) 7853320 , berdasar surat kuasa tertanggal 20 Maret 2008.

Dengan ini mengajukan gugatan ke hadapan Pengadilan Negeri Medan di Medan, terhadap :……..

Nama : DICKY BASTIANS, umur 35 tahun , agama Kristen, Pendidikan S1, Pekerjaan Negeri Sipil, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Jalan Pinang Indah No.30 Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, selanjutnya disebut “TERGUGAT”……………………..…………………………………

Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap Tergugat dengan alasan-alasan sebagai berikut:……………………………………….....................

- BAHWA berdasarkan perjanjian sewa menyewa rumah PENGGUGAT di Jalan Iskandar Muda No. 8A Medan, Sumatera Utara (selanjutnya disebut sebagai objek gugatan) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT ELVINA RENTALYA TAMPUBOLON, S.H., M.Kn. di Medan, Sumatera Utara pada 15 Januari 2000, TERGUGAT menyetujui untuk menyewa harga sewa rumah sebsar Rp 10,000,000.00 per tahun yang akan dibayarkan kepada PENGGUGAT pada tanggal 15 Januari tiap tahunnya; ………………………………………………….

- BAHWA sejak tahun 2008, TERGUGAT melakukan wanprestasi dengan tidak membayar uang sewa rumah kepada PENGGUGAT tanpa alasan yang jelas; ………….

- BAHWA sesuai dengan perjanjian sewa menyewa, pada tanggal 15 Maret 2008 PENGGUGAT telah memberikan teguran tertulis yang dikirim baik ke alamat TERGUGAT maupun ke alamat objek gugatan yang diterima masing-masing oleh Saudara RIZKY AGUS, yang merupakan anak kandung TERGUGAT, dan Saudara HERMAN MUKTI, yang merupakan tukang kebun yang bekerja untuk TERGUGAT, namun tidak ditanggapi; …………………………………………………………………

- BAHWA PENGGUGAT telah dengan itikad baik mengajak TERGUGAT untuk bersama-sama mencari jalan keluar permasalahan pembayaran uang sewa menyewa, namun tidak ditanggapi; …………………………………………………………………

- BAHWA sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya; …………………………………………………………

- BAHWA sesuai dengan pasal 5 perjanjian sewa menyewa objek gugatan, sengketa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT akan diselesaikan di Medan dimana objek gugatan berada; ………………………………………………………………………….

- BAHWA sesuai dengan pasal 12 perjanjian sewa menyewa objek gugatan disepakati bahwa untuk setiap keterlambatan pembayaran uang sewa dikenakan bunga sebesar 10% per tahun; …………………………………………………………………

- BAHWA dengan tidak dibayarkannya uang sewa ini PENGGUGAT telah mengalami kerugian berupa pendapatan yang seharusnya diterima sebesar Rp 10,000,000.00 serta tidak dapat membayar beberapa tagihan rutin bulanan PENGGUGAT; ………………………………………………………………………….

- Bahwa PENGGUGAT telah berulang-ulang meminta Tergugat untuk segera membayarkan sewa rumah tersebut kepada PENGGUGAT. Namun Tergugat tidak menghiraukannya dan selalu menyampaikan berbagai alasan untuk menunda pembayaran sewa rumah PENGGUGAT. Dengan demikian tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh PENGGUGAT selain menyelesaikan masalah tersebut melalui pengadilan; ……………………………………………………………………………….

- BAHWA berdasarkan alasan-alasan di atas dengan ini PENGGUGAT mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Medan berkenan memanggil kedua belah pihak untuk didegar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai berikut:

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ………………………

2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik PENGGUGAT; …………………...

3. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan objek gugatan dan mencabut semua hak yang melekat padanya; ………………………………………………

4. Menghukum TERGUGAT membayar uang sewa sebesar Rp 10,000,000.00 beserta bunganya sebesar 10% per tahun; ………………………………………

5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT; ……………………………………………….

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100,000.00 untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini; ………………………………………..………………………………………

7. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian imateril sebesar Rp 50,000,000.00; …………………………………...

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; ……………………………………………………………………….

9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi. ……………………..

SUBSIDIAIR:

Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. ……………………………………………………………………………

Demikianlah permohonan ini Penggugat ajukan, atas perhatian Bapak, Penggugat hanturkan terima kasih.

Hormat Saya,

Kuasa Penggugat,

ELVINA RENTALYA TAMPUBOLON, S.H, M. Kn

Kamis, 23 Juli 2009

CONTOH SURAT KUASA

Kali ini ada sedikit ilmu yang mau vina bagi buat teman-teman semua. Ne ilmu di bidang hukum. Apalagi buat kalian yang mungkin ge sibuk disuruh untuk buat surat kuasa atau surat gugatan.. Nah,, untuk tu Vina coba bantu kalian..


SURAT KUASA KHUSUS


Yang tersebut di bawah ini :

AISAH BIN SYAMSUDIN SARAGIH, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Kristen, Jalan Pinang Indah No.30, Kota Medan, Pegawai Wiraswasta.

Dalam hal ini telah memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dan dengan ini menyatakan dan menerangkan dan memberi kuasa kepada:

ELVINA RENTALYA TAMPUBOLON, S.H., M.Kn.

Masing-masing advokat dan konsultan hukum pada kantor hukum Vina and Associates beralamat Jalan Pintu Air Gang Saurdot Nomor 2c Medan, baik bersama-sama maupun masing-masing sendiri-sendiri bertindak

---------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------

Untuk mendampingi dan mewakili pemberi kuasa AISAH BIN SYAMSUDIN SARAGIH dalam kedudukannya sebagai penggugat dalam mengajukan permohonan gugat cerai terhadap suaminya bernama SYAMSI SIREGAR, umur 30 tahun, Agama Kristen, Jalan Pinang Indah No.30, Kota Medan, Pegawai Negeri Sipil

Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan di Pengadilan Negeri Medan, menghadap instansi-instansi, pejabat-pejabat, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan dan menandatangani surat-surat, permohonan, gugatan, memori-memori, kesimpulan-kesimpulan, mengajukan/menolak saksi-saksi, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, meminta / memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta penetapan, putusan, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan mau menjalankan perkara, dan tidak mengerjakan perkara, dan dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh kuasa/walinya guna kepentingan tersebut di ataa, juga untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi.

Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebahagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang lain.

Medan, 20 Maret 2009


Pemberi Kuasa Penerima Kuasa


AISAH BIN SYAMSUDIN SARAGIH ELVINA R. TAMPUBOLON

Senin, 15 Juni 2009

DEFENISI HUKUM MENURUT PARA AHLI DAN BERBAGAI ALIRAN

Beberapa defenisi hukum yang dikemukakan dari berbagai aliran hukum dan para sarjana:

1. Rocoe Pound-Paham Sosialis

Hukum adalah suatu tata hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan individu lainnya dan yang mengatur tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya atau mempengaruhi tata social atau tata ekonomi. Disamping itu, hukum juga merupakan kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan administrastif tentang harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan manusia sebagai individu atau kelompok yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka.

2. Salmond-Paham Realis

Hukum adalah kumpulan asas-asas yang dipakai dan diterapkan oleh Negara di dalam pengadilan. Dengan kata lain hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.

3. Gluckman-Paham Antropologis

Hukum adalah keseluruhan gudang aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya.

4. Karl von Savigny-Paham Historis

Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.

5. Aristoteles-Paham Hukum Alam

Hukum adalah sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk lain konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusan di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggaran.

6. Jhon Austin-Paham Positivis

Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langung dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakatnya politik yang independent, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.

7. Webster’s New International Dictionary

Hukum adalah suatu aturan atau cara bertingkah laku atau “action” yang ditentukan atau diakui secara formal sebagai sesuatu yang mengikat melalui sesuatu pengendalian oleh otoritas tertinggi atau yang diwajibkan oleh suatu sanksi, diakui atau dilaksanakan melalui pengawasan otoritas; keseluruhan kebiasaan-kebiasaan, praktek arau aturan-aturan yang merupakan aturan organic yang ditentukan sifat-sifat dan kondisinya oleh eksistensi suatu Negara atau organisasi masyarakat lainnya.

8. E. Utrecht

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangn yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah dan penguasa masyarakat itu.

9. Achmad Ali

Hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu system yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakuka oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakuka oleh warga masyarakat sebagai satu keseluruhan dalam kehidupannya, dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memebrikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.

10. Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:

1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).

2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).

Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.

11. Holmes

The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).

12. Emmanuel Kant

Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.

13. Jhon Locke

Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.

14. Thomas Aquinas

Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.

15. Aristoteles

Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

16. Karl Von Savigny

All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.

17. Jhering

Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).

18. Salmond

Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.

19. Bellefroid

Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).

20. Gluckman

Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).

21. Prof. Muchtar Kusumaatmadja.
Seperangkat asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan meliputi juga lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.

Kamis, 21 Mei 2009

PERBEDAAN PERBUATAN MELANGGAR/MELAWAN HUKUM DAN WANPRESTASI

Untuk menjawab pertanyaan tentang perbedaan antara perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi, Vina akan mengaitkannya dengan tugas yang diberikan oleh salah satu dosen perdata Vina di kampuz

KASUS

A,B,C,D,E hidup rukun bertetangga dan masing-masing mereka meiliki satu pintu rumah berlantai dalam bentuk gandanng/copel. Suatu saat C mendapatkan keuntungan dan dari hasil keuntungan yang diperoleh C kemudian digunakan untuk melakukan perbaikan untuk merehap rumah hingga menjadi 5 lantai. Akibatnya A,B dan D, E menjadi rusak.

Apakah perbuatan C termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum atau wanprestasi??

PEMBAHASAN

Sebelum menjawab kasus di atas, terlebih dahulu saya akan memaparkan pengertian dari Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sehingga dari pemaparan yang saya sampaikan maka akan lebih jelas untuk diambil kesimpulan atas kasus tersebut.

Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam ps. 1365 sampai dengan ps.1380 KUHPer. Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian (ps. 1365 KUHPer).

Dinamakan perbuatan melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu; antara lain kerugian-kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).

Perbuatan melawan hukum tidak hanya terdiri atas satu perbuatan, tetapi juga dalam tidak berbuat sesuatu. Dalam KHUPer ditentukan pula bahwa setiap orang tidak saja bertanggungjawab terhadap kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan orang-orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.

Ditentukan antara lain, bahwa orang tua bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan anak-anaknya yang belum cukup umur yang diam bersama mereka. Seorang majikan bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh orang bawahannya dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka. Guru sekolah bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan murid selama dalam pengawasannya. Kerugian yang ditimbulkan dapat berupa kerugian harta benda, tetapi dapat pula berupa berkurangnya kesehatan atau tenaga kerja.

Kriteria Perbuatan Melawan Hukum

Substansi dari perbuatan melawan hokum adalah sebagai berikut:

a. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau

b. melanggar hak subyektif orang lain, atau melanggar kaidah tata susila (geode zeden), atau

c. bertentangan dengan azas “Kepatutan”, ketelitian serta sikap hati-hati dalam pergaulan hidup masyarakat

Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum

Dengan turut memperhatikan dasar pertimbangan tersebut di atas, unsur-unsur

yang terdapat dalam muatan pasal 1365 itu sendiri yang merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam halnya perbuatan melawan hukum, yaitu:

a. adanya tindakan yang melawan hukum;

b. ada kesalahan pada pihak yang melakukan; dan

c. ada kerugian yang diderita.


Pengertian dari Wanprestasi

Prestasi adalah sesuatu yang dapat dituntut. Jadi dalam suatu perjanjian suatu pihak (biasanya kreditur/ berpiutang) menuntut prestasi pada pihak lainnya (biasanya debitur/ berutang). Menurut ps. 1234 KUHPer prestasi terbagi dalam 3 macam:

1. Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalam ps. 1237 KUHPer);

2. Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam ps. 1239 KUHPer); dan

3. Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat seuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam ps. 1239 KUHPer).

Apabila seseorang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian itu, maka kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan atau mentaatinya.

Apabila sorang yang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian tersebut tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka disebut orang tersebut melakukan wanprestasi.

Apabila pihak debitur yang melakukan wanprestasi maka pihak kreditur yang menuntut atau mengajukan gugatan. Ada tiga kemungkinan bentuk gugatan yang mungkin diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat dari wanprestasi, yaitu:

a. Secara parate executie;

Dimana kreditur melakukan tuntutan sendiri secara langsung kepada debitur tanpa melalui pengadilan. Dalam hal ini pihak yang bersangkutan bertindak secara eigenrichting (menjadi hakim sendiri secara bersama-sama). Pada prakteknya, parate executie berlaku pada perikatan yang ringan dan nilai ekonomisnya kecil.

b. Secara arbitrage (arbitrase) atau perwasitan;

Karena kreditur merasakan dirugikan akibat wanprestasi pihak debitur, maka antara kreditur dan debitur bersepakat untuk menyelesaikan persengketaan masalah mereka itu kepada wasit (arbitrator). Apabila arbitrator telah memutuskan sengketa itu, maka pihak kreditur atau debitur harus mentaati setiap putusan, walaupun putusan itu menguntungkan atau emrugikan salah satu pihak.

c. Secara rieele executie

Yaitu cara penyelesaian sengketa antara kreditur dan debitur melalui hakim di pengadilan. Biasanya dalam sengketa masalah besar dan nilai ekonomisnya tinggi atau antara pihak kreditur dan debitur tidak ada konsensus penyelesaian sengketa dengan cara parate executie, maka penyelesaian perkara ditempuh dengan rileele executie di depan hakim di pengadilan.

Perbedaan antara Wanprestasi dan PMH

Berbicara tentang PMH tentunya akan menghadapkan kita pada hal menentukan apakah suatu perbuatan itu merupakan PMH atau wanprestasi. Hal ini terjadi karena mungkin saja hal yang kita nilai sebagai PMH ternyata hanya merupakan wanprestasi semata. Kita perlu mengingat kembali bahwa wanprestasi terjadi apabila seorang yang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian tersebut tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di samping itu, ada 4 (empat) akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi yaitu membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi, dilakukan pembatalan perjanjian, peralihan resiko dan membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim. Sementara itu, PMH dapat mengakibatkan perjanjian yang dibuat batal demi hokum karena perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Satu hal yang perlu diingat adalah penggunaan terminologi PMH lebih luas dari pada wanprestasi dimana penggunaannya terbatatas pada perjanjian perdata. Sedangkan terminology PMH diterapkan pula dalam hukum pidana jika kita lihat pada pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian (ps. 1365 KUHPer).

Melawan Hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana (penjelasan pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999)


Blog ini memang tidak merupakan hasil karya dan buah pikiran Vina pribadi, sebagian besar vina kutip. Maaf jika ada kesamaan dengan blog yang lainnya...

Kamis, 21 Maret 2002

Salah satu contoh kasus kejahatan di dunia internet...



Disini saya menampilkan satu kasus yang terjadi di dunia internet yang saya kutip dari salah satu Surat Kabar, vina mengharapkan saran dan komentar dari teman-temna semua...

thx..